PANDUAN PENGAMBILAN MATA KULIAH
Pengambilan matakuliah pada setiap semester dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) pada waktu yang telah ditentukan. Sesudah habis masa revisi key-in, matakuliah yang sudah didaftarkan tidak dapat diganti atau dibatalkan.
Untuk membantu dan memudahkan mahasiswa dalam merencanakan studi, disusun pedoman urutan pengambilan matakuliah untuk tiap semester. Ketentuan Pengambilan SKS Mahasiswa:
- Jumlah pengambilan SKS berdasarkan pada hasil gabungan IP semester n-1 dengan IP komulatif.
- Batas jumlah minimal-maksimal SKS yang dapat diambil oleh mahasiswa adalah: 12-24 SKS (lihat tabel jatah SKS).
- Pengambilan SKS untuk mahasiswa aktif kembali berdasarkan gabungan IP semester terakhir aktif dengan IPK (berdasarkan perhitungan semester terakhir aktif).
- KKN/Skripsi tidak diperhitungkan sebagai beban dalam perhitungan dan pengambilan SKS.
- Matakuliah yang nilainya pada rapat yudisium belum keluar tidak diperhitungkan dalam pengambilan SKS (SKS dan bobotnya di nol [0] kan).
- Matakuliah dengan nilai F (pada matakuliah yang tidak memenuhi komponen-komponen penilaian) diperhitungkan sebagai beban dalam pehitungan IP.
- Matakuliah non-SKS tidak diperhitungkan sebagai beban pengambilan SKS, tetapi harus dicantumkan dalam RAS.