REVIEW KURIKULUM PRODI HUKUM KELUARGA MELIBATKAN ALUMNI
Sejak dua tahun diterapkannya kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Hari Sabtu (1/12) Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Universitas Islam Indonesia mencoba untuk mengulas (review) pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang berlangsung hampir selama empat semester tersebut pada acara yang bertajuk “Temu Alumni PSHK”. Review kurikulum ini merupakan salah satu rangkaian dari evaluasi kurikulum yang dimaksudkan untuk memonitor, mengawasi, dan menilai efektifitas implementasi program kurikulum Prodi Hukum Keluarga.
Turut hadir dalam acara tersebut selain pimpinan dan seluruh dosen Prodi Hukum Keluarga, yakni antara lain para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti alumni, pengguna alumni (user), dan perwakilan mahasiswa. Meskipun para alumni yang diundang dalam acara tersebut terbatas hanya mereka yang berdomisili di Yogyakarta, mereka umumnya berasal dari beragam profesi, dari yang bekerja sebagai dosen atau tenaga pendidik, penghulu di Kantor Urusan Agama, hingga hakim di Peradilan Agama.
Acara semakin menarik ketika acara memasuki sesi Focus Group Discussion (FGD) yang dimoderatori oleh Krismono, SHI, MSI. Ia merupakan dosen tetap sekaligus menjabat sebagai sekretaris di Prodi Hukum Keluarga. “Menurut saya, setiap matakuliah yang terkait dengan keterampilan hukum, seperti praktik hukum, hukum acara, dan advokatur sebaiknya agar diampu oleh para praktisi hukum yang lebih mengetahui seluk beluk medannya,” usul Khamimuddin alumni 1990-an yang sekarang berprofesi sebagai Hakim di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta. Hamid Dwiyono sebagai pengguna alumni yang bekerja sebagai penyuluh di KUA Wirobrajan juga menekankan pentingnya menambah materi yang terkait dengan hukum ekonomi syariah dan jaminan produk halal dalam kurikulum. Menurutnya, keduanya merupakan kompetensi keilmuan yang harus dikuasai oleh calon hakim pengadilan agama, meskipun keduanya bukanlah hal yang baru.
Menjelang siang, diskusi semakin memanas dan mengerucut pada ketersesuaian antara capaian pembelajaran setiap matakuliah pada kurikulum dengan profil lulusan Prodi Hukum Keluarga.
Di akhir acara, meskipun masih banyak hal yang perlu didiskusikan, para peserta akhirnya diminta untuk mengisi secara tertulis melalui lembaran kertas yang sudah disediakan panitia berupa saran ataupun kritik tambahan utamanya terkait dengan kurikulum KKNI Prodi Hukum Keluarga. “Masukan ini selanjutnya akan dijadikan sebagai awal evaluasi kurikulum Prodi Hukum Keluarga dan pada kesempatan yang lain rencana akan diagendakan pada rapat terbatas pimpinan prodi,” tutur Krismono memungkasi acara. (Kris)