Lawatan Akademik Antarbangsa Dari Delegasi Universiti Sains Islam Malaysia

Dalam rangka menguatkan hubungan akademik dengan Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) Fakultas Syariah dan Undang-Undang, mengadakan kunjungan dan diskusi dengan sivitas akademika Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) bertajuk, “Program Lawatan Akademik Antarbangsa: Eksplorasi Wacana Ilmu di Universitas Islam Indonesia“ pada Senin 2 September 2019 di ruang Auditorium FTI Universitas Islam Indonesia lantai 3.

Acara tersebut disambut oleh Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Dr. H. Tamyiz Mukharom, M.A dan kepala Program Studi Hukum Keluarga, Prof. Dr. H. Amir Muallim, BA, MIS. Dalam kesempatan itu, Dr. Fitriah Wardi selaku dosen pembimbing dari USIM mengirimkan 20 delegasi mahasiswanya, sementara Program Studi Hukum Keluarga mewakilkan 40 mahasiswanya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Undang-undang atau Hukum Keluarga yang terkait dengan penjagaan anak (Hadhanah). 

Dalam kata sambutannya Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Dr. H. Tamyiz Mukharom, M.A menyambut hangat kedatangan para delegasi dari USIM tersebut “Kami menyambut dengan baik kedatangan para delegasi dari jurusan jurusan Fiqh dan Fatwa, Fakultas Syariah dan Undang-Undang Universitas Sains Islam Malaysia, kita sudah sangat sering mengadakan kegiatan seperti ini dan semoga hubungan kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik. Maka apabila dari Jurusan Fiqh dan Fatwa melakukan kerja sama dengan Program Studi Hukum Keluarga itu adalah hal yang tepat, karena hanya jurusan inilah yang berkesinambungan dan sejalan dengan jurusan Fiqh dan Fatwa”, ujar beliau.

Di samping itu Ketua Program Studi Hukum Keluarga Prof. Dr. H. Amir Muallim, BA, MIS yang juga alumnus megister Islamic Studies di salah perguruan tinggi Malaysia pada 1998-an ini membenarkan bahwa UII dan USIM sudah menjalin menjalin hubungan kerja sama yang baik sejak lama. Beliau mengatakan “UII dengan USIM sudah sejak lama menjalin hubungan, baik itu hubungan Institusi, hubungan dosen, hubungan mahasiswa, hubungan akademik. Kita sudah pernah melakukan pertukaran pelajar selama satu semeseter, melakukan riset, dan bahkan sering melaukan diskusi-diskusi akademik seperti ini, dan harapan saya semoga nanti melalui Focus Grup Discussion ini dapat lah berbagi ilmu antara mahasiswa dari Jurussan Fiqh dan Fatwa dengan Mahasiswa Ahwal Asy-Syahsiyyah. dan perlu diketahui bersama bahwa Universitas Islam Indonesia ini merupakan Universitas Nasional tertua yang ada di Indonesia dan pertama kali didirikan oleh pendiri bangsa Indonesia ini sendiri”

Dr. Fitriah Wardi selaku dosen Pembimbing dari FSU USIM mengatakan sangatlah senang dapat berkunjung di Universitas Islam Indonesia ini, “kami sangat menghargai sambutan yang diberikan pihak UII yang sangat hangat dan sudah meluangkan waktu untuk menyambut kami, harapan saya ketika kite sudah membut network kiranya bolehlah melanjutkan forum ini nantinye dengan seperti membuat Seminar dan yang lain sebagainye, saling bertukar maklumat, saling bertukar ilmu nantinya, ujar beliau.

Acara Focus Grup Discussion ini terdiri dari dua sesi, di mana sesi pertama membahas tema tentang “Hadhanah (Hak Asuh Anak)” dalam sesi ini di moderatori oleh Aldi Ardianto mahasiswa Internasional Program Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Indonesia. Adapun pemateri dari Jurusan Fiqh dan Fatwa FSU USIM sebanyak tiga orang yakni Fathanah Ridwan (Mahasiswa Muda Fiqh dan Fatwa Tahun 3), Nurul Amirah Binti Abdul Karim (Sarjana Muda Undang-Undang dan Syariah Tahun 3), Siti Khadrah Binti Mohd Rozali (Sarjana Muda Undang-Undang dan Syariah Tahun 3) serta pemateri dari Jurusan Hukum Keluarga ialah Fitri Nurjannah (Mahasiswa Internasional Program Jurusan Hukum Keluarga) dan Fakhriyah Tri Astuti (Mahasiswa Internasional Program Jurusan Hukum Keluarga).

Pada sesi ini dibahas mengenai konsep umum hadhanah dalam perspektif hukum Islam, kemudian dilanjutkan dengan komparasi sistem hadhanah di kedua negara, Malaysia dan Indonesia yang kedua dikenal mempunyai pijakan hukum yang sangat berbeda. Cara pandang dari dua negara ini mengambil kesimpulan yang sama bahwa pada sejatinya hak asuh anak itu terdapat kepada ibu, meskipun tidak mengabaikan peran ayah dalam tanggungjawabnya menafkahi anaknya. Selain itu dari peserta juga menyampaikan permasalahan-permasalahan dari beberapa kasus tentang hak asuh anak yang ada di Indonesia dan Malaysia, sehingga membuat diskusi menjadi lebih hidup dan dinamis. Acara diakhiri dengan diskusi kelompok untuk menyelesaikan suatu masalah mengenai kasus-kasus yang terkait dengan hadhanah, di mana peserta dibagi menjadi lima kelompok yang masing-masing kelompok terdiri dari mahasiswa UII dan USIM. Melalui diskusi ini tampak para peserta kedua negara tersebut terlihat sangat bersemangat dan akrab.

Kontributor – Aldi