Diskusi Ilmiah Dosen Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Jurusan Studi Islam – FIAI UII

 

Pada tanggal 4 Maret 2020, Jurusan Studi Islam FIAI UII telah mengadakan Diskusi Ilmiah Dosen Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) bertempat di Ruang Sidang FIAI UII. Mengusung tema “Urgensi Ilmu Falak dalam Perkembangan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) di Indonesia”, diskusi ini dihadiri oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. selaku pembicara.

Diskusi tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni pemaparan materi guest speech serta panel session dari penyaji internal, yang sama-sama dilanjutkan dengan diskusi ditiap sesinya.

Diskusi tersebut mengkaji mengenai eksistensi mata kuliah ilmu falak dalam kurikulum Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) di Indonesia. Selain itu, juga untuk memberikan memberikan pencerahan kepada para dosen tentang perkembangan ilmu falak terkini yang merupakan bagian integral dalam bidang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah).

Diskusi ini merupakan diskusi terbatas dengan peserta dosen dari Program Studi Ahwal Syakhshiyah (Prodi AS) Jurusan Studi Islam FIAI UII, staff Prodi AS, serta tim kegiatan diskusi ilmiah.