Wabah covid-19 telah melanda beberapa negara di belahan dunia satu tahun terakhir. Virus ini muncul dan berkembang pertama kali di daerah Wuhan, China sekitar akhir tahun 2019 yang kemudian pada Juni 2021, virus ini berkembang dan menyebar ke seluruh dunia. Dengan datangnya wabah covid-19 ini, banyak mengancam berbagai segi kehidupan masyarakat, baik dari pendidikan, ekonomi, agama, dan lain-lain. Terutama dalam segi agama, banyak bermunculan pandangan-pandangan baru terkait penerapan syari’at Islam di era sekarang ini. Dalam membahas permasalahan tersebut, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) International Program bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) UII mengadakan webinar Islam Internasional dengan mengangkat tema “PANDANGAN-PANDANGAN BARU DALAM MENERAPKAN SYARI’AT ISLAM DI ERA COVID-19”. Acara tersebut dibuka oleh Prof. Fathul Wahid,  S.T., M,Sc., Ph.D. selaku Rektor di Universitas Islam Indonesia dan dihadiri oleh peserta dari berbagai daerah dengan menggunakan media zoom dan youtube.

Dalam webinar tersebut, terdapat 3 pemateri yang sangat luar biasa. Pertama, Dr. Amr. Wardani (Dewan Fatwa dan Direktur pelatihan fatwa Darul Ifta Mesir), yang kedua, Assoc. Prof. Dr. Sohirin M Solihin (Dosen di Universitas Islam Internasional Malaysia), dan yang terakhir, Dr. Asmuni, MA. (Dosen di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia).

Pembicara pertama, yaitu Assoc. Prof. Dr. Sohirin M Solihin menyatakan bahwa “beberapa ujian yang ditimpakan Tuhan kepada hambanya pasti memiliki suatu hikmah dibalik itu semua. Dalam wabah covid-19 ini misalnya, dengan kondisi seperti ini umat Islam khususnya diharuskan untuk saling membantu satu sama lain, saling bersatu dan bekerja sama dalam menangani virus ini. Dengan demikian, kekuatan Islam yang awalnya mulai goyah, akan kembali kuat dan tidak dapat terpecah belah”. Tidak hanya itu, beliau juga mengatakan “banyak dari umat Islam yang tidak percaya dengan adanya wabah Covid-19 dan mengabaikan protokol kesehatan yang ada. Hal ini disebabkan dengan pemahaman mereka terkait al-Quran yang hanya berdasarkan tekstual saja dan tidak memahaminya secara mendalam”.

“Bermunculnya pandangan-pandangan baru terkait dalam penerapan syari’at Islam, terkhusus dalam wabah covid-19 ini, yang mana hifdzu nafs atau menjaga jiwa menjadi suatu yang sangat penting yang harus dikedepankan, tetapi tidak menngesampingkan dalam perkara hifdzu din (menjaga agama)”, pungkas Dr. Amr. Wardani dalam webinar tersebut.

Dalam webinar tersebut, “praktik keagamaan yang terjadi di Indonesia mengalami beberapa perubahan dan adanya beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghentikan beberapa kegiatan keagamaan di era covid-19 ini. Dengan seiringnya waktu, praktik-praktik tersebut mulai berjalan sebagaimana mestinya, dengan syarat tetap mematuhi protoko kesehatan yang ketat, guna mengurangi penyebaran Covid-19” pungkas Dr. Asmuni, MA. Dengan begitu, syari’at Islam harus tetap berlaku atau berjalan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat, dengan mempertimbangkan beberapa unsur yang telah disebutkan oleh beberapa materi di atas.

            Pada semester ganjil tahun ajaran 2021/2022, Universitas Islam Indonesia (UII) kembali memberikan perwakilan dalam program International Credit Transfer yang diselenggarakan oleh KemdikbudRistek. Pada program Mobility Student ini 9 mahasiswa UII berkesempatan untuk belajar selama satu semester di 2 kampus ternama Asia Tenggara, 4 diantaranya berkesempatan belajar di Unversity Malaya (Malaysia) dan 5 lainnya di Mapua University (Filipina). Tak hanya mengampu mata kuliah di host university yang telah ditawarkan oleh KemendikbuRistek, para mahasiswa tersebut juga mengampu mata kuliah di home university (Universitas Islam Indonesia). Sehingga pada semester ini ada dua perkuliahan yang harus mereka selesaikan.

            Program Kredit Transferr ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai jurusan dan angkatan. Salah satu diantaranya adalah Siti Inayah, seorang mahasiswi dari program studi Ahwal Syakhsiyah IP angkatan 2019. Mahasiswi yang akrab dipanggil Inay ini berkesempatan untuk belajar di University Malaya dengan mengambil 2 Fakultas sekaligus, yaitu Faculty of Islamic Studies dan Faculty of Art and Social Sciences. Mulanya, mahasiswi semester 5 ini cukup kesulitan dalam menentukan mata kuliah di kampus puilihannya tersebut (UM), namun hal demikian dapat terselesaikan dengan bantuan penuh dari pihak International Office UII dan dari pihak prodi Ahwal Syakhsiyah UII. Baginya, keberadaan International Office UII dan pihak-pihak dari prodi sangat membantu proses pembelajarannya di UM. Mengingat banyak sekali administarsi yang harus dipenuhi sebelum maupun saat pembelajaran berlangsung.

            Selain mendapat pengalaman dan teman baru, pada program International Credit Transfer ini, para mahasiswa juga diberi fasilitas oleh KemendikbudRistek berupa tunjangan untuk keperluan membeli buku, jurnal, dan kuota internet. Hal tersebut tentu sangat membantu para mahasiswa dalam menjalankan perkuliahannya. Namun disamping hak-haknya yang dipenuhi oleh KemendikbudRistek, para mahasiswa juga memiliki tanggung jawab yang harus mereka penuhi. Diantaranya tentu tanggung jawab untuk menjalankan perkuliahan dengan maksimal dan menjadikannya sebagai prioritas, diluar dari itu mahasiswa juga bertanggung jawab membuat jurnal pembeljaran selama program dan video review terkait program International Credit Transfer.

🔰🔰 [Pembukaan Ta’lim Bajasa Arab Angkatan ke-3] 🔰🔰
dengan tema “Pentingnya Belajar Bahasa Arab”

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) JSI FIAI UII proudly present:

Narasumber:
Ust. Fuat Hasanudin, Lc., MA
Alumnus S1 Islamic Call College Libya
S2 Zaituna University Tunisia
Dosen Ahwal Syakhshiyah JSI FIAI UII

Ust. Muhammad Ghozali, Lc.
Alumnus S1 LIPIA, Pengajar Bahasa Arab
Chanel Youtube Program Bisa dan Mujawab TV

Moderator:
Ust. M. Najib Asyrof, S.Pd.I., Lc., M.Ag
Alumnus S1 LIPIA, Dosen Ahwal Syakhshiyah JSI FIAI UII

KAPAN?
🗓️ Ahad, 14 November 2021
🕥 15.30 – 17.30
🖥️ Zoom Meeting

Benefit yang didapatkan:
– Free E-Certificate
– Useful Knowledge
– Networking

Link Zoom:
bit.ly/webinartaklim

Link Pendaftaran Kelas Bahasa Arab:
Khusus Pemula: bit.ly/TBA-2021

Contact Person:
M. Syarahbil Hudzaifi: 081390129026

Keluarga besar Prodi Ahwal Syakhshiyah JSI FIAI UII mengucapkan selamat kepada Bapak Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI. atas raihan gelar Doktor Studi Islam.

Semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan mampu membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik.

#fiai_bangga
#ahwalsyakhshiyahuii
#hukumkeluargauii
#ImUII
#UIIYogyakarta

Penerjunan Magang dan Praktik Hukum 2021

 

13 dari 18 Kelompok Magang Praktik Hukum Mahasiswa Ahwal Syakhsiyah Fakultas Ilmu Agama Islam diterjunkan secara serentak di beberapa Pengadilan Agama yang terpilih 9 Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta dan 9 lainnya diluar Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Senin 25 Oktober 2021. Pada gelombang pertama ini, 13 kelompok tersebut disebar di Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Wonosari, Pengadilan Agama Magelang, Pengadilan Agama Rengat, Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Praya, Pengadilan Agama Karanganyar, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Klaten dan Pengadilan Agama Wates. Gelombang berikutnya akan diterjunkan pada tanggal 8 November 2021 di Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Wonosari, Pengadilan Agama Boyolali dan Pengadilan Agama Tarakan.

Kepala PKBHI JSI FIAI UII Muhammad Najib Asyrof menjelaskan bahwasanya kegiatan Magang dan Praktik Hukum ini bertujuan sebagai latihan dan praktik pengaplikasian teori serta materi yang telah dipelajari di kelas.  “Hari ini penerjunan mahasiswa Magang dan Praktik Hukum di Pengadilan Agama, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 minggu, sebelumnya sudah diadakan magang dan praktik hukum di Kantor Urusan Agama dengan model webinar, setelahnya mahasiswa diinstruksikan untuk membuat video simulasi nikah dan ikrar wakaf.” Tutur Muhammad Najib Asyrof, Senin (25/10/2021)

“Nah kalau di Pengadilan Agama kasusnya bukan hanya tentang pernikahan dan wakaf, jadi lebih bervariasi lagi maka dari itu Magang dan Praktik Hukum di Pengadilan Agama tidak diadakan secara online karena urusan yang ditangani lebih komplkes seperti halnya urusan talak, kepaniteraan dan keperdataan lainnya. Nantinya Magang dan Praktik Hukum di Pengadilan Agama akan diakhiri dengan praktik sidang semu, biasanya praktik sidang perceraian” Ujar Muhammad Najib Asyrof.