Kunjungan Guru Besar Universitas Al-Azhar Prof. Dr Muhammad Salim Abu Ashi dalam Diskusi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta

Program Studi Hukum Islam Program Doktor (HIPD) dan Program Studi Ahwal Syakhshiyah Program Sarjanan menyelanggarakan diskusi dosen dan mahasiswa (6/3) dengan salah satu narasumber Prof. Dr. Muhammad Salim Abu Ashi, guru besar Ilmu Alqur’an, Ilmu Tafsir, Theologi, dan Ushul Fiqih Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.  membawakan tema diskusi seputar “Isu-Isu Kontemporer dalam Fiqh”. Pertama, beliau menekankan bahwa jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada penggunaan senjata atau peperangan. Jihad juga mencakup usaha dalam menuntut ilmu dan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa belajar dan menyebarluaskan pengetahuan merupakan bentuk jihad yang penting dan sangat diperlukan. Kedua, Prof. Dr. Muhammad Salim Abu Ashi al-Azhari menegaskan bahwa semua bidang ilmu memiliki manfaat, termasuk kedokteran, hukum, dan ekonomi. Ilmu-ilmu ini merupakan sarana penting dalam pengabdian kepada masyarakat, khususnya umat Islam. Dengan memiliki pengetahuan di berbagai bidang, umat Islam bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat luas.

 Ketiga, beliau membahas tentang konsep Mujaddid dalam Islam. Mujaddid diartikan sebagai pembaharu yang muncul setiap seratus tahun, yang bisa berupa individu atau sekelompok orang. Peran mereka adalah untuk memperbaharui semangat dan pola pikir umat Islam, membawa kembali esensi ajaran Islam yang sesuai dengan konteks zaman. Keempat, dalam konteks pembaharuan dalam Islam, Prof. Dr. Muhammad Salim Abu Ashi al-Azhari mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis hukum dalam Islam: hukum qoth’i yang tidak berubah, seperti masalah akidah, dan hukum ijtihadi yang bisa diperbaharui sesuai dengan konteks dan kebutuhan zaman. Ini menunjukkan pentingnya ijtihad dalam merespons dinamika kehidupan kontemporer.

Narasumber lain yang turut hadir dalam diskusi dosen dan mahasiswa kali ini diantaranya: Dr. Drs. Asmuni, MA (Dekan FIAI UII), Dr. Ahmad Sa’ad Ahmad Al-Dafrawi (Dosen Fakultas Hukum UII), Januariansyah Arfaizar, SHI., ME (Mahasiswa Prodi HIPD FIAI UII/ Dosen STAI Yogyakarta). Berkaitan dengan tema yang dibahas oleh Profesor Salim mengenai isu kontemporer dalam fikih, maka topik-topik lain juga memiliki relevansi terhadap isu kontemporer tersebut, diantaranya; tema diskusi yang dibawakan oleh Dr. Ahmad Sa’ad Ahmad Al-Dafrawi, yaitu tentang Pendekatan Maqashid pada Isu-Isu Kesehatan tentang rekayasa genetika. Yang menarik, Dr. Ahmad al-Dafrawi membawa konsep Maqashid Syariah dalam konteks ini. Maqashid Syariah adalah tujuan atau prinsip-prinsip dasar syariah Islam, salah satunya adalah Hifdzu an-Nafs, yang berarti perlindungan jiwa atau kehidupan. Dr. Drs. Asmuni menambahkan diharapkan fikih menjadi ilmu yang harus difahami dari dasar ke pemahaman mendalam.  Fiqh menurut istilah diartikan sebagai pemahaman secara mendalam untuk mengetahui hukum-hukum dalam melakukan sesuatu. Ulama yang memahami hadist maka menunjukkansikap bentuk respon dari hal hal yang sudah terjadi dalam kehidupan, baik pemerintah maupun kondisi peradaban. Pun dengan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dari sudut pandang syari’ah, disampaikan oleh Januariansyah Arfaizar, SHI., ME. Distribusi kekayaan harus merata demi mencapai kesejahteraan umat Islam, sebagai wujud dari tujuan dari prinsip-prinsip syariah. (Unza)