PANDANGAN-PANDANGAN BARU DALAM MENERAPKAN SYARI’AT ISLAM DI ERA COVID-19
Wabah covid-19 telah melanda beberapa negara di belahan dunia satu tahun terakhir. Virus ini muncul dan berkembang pertama kali di daerah Wuhan, China sekitar akhir tahun 2019 yang kemudian pada Juni 2021, virus ini berkembang dan menyebar ke seluruh dunia. Dengan datangnya wabah covid-19 ini, banyak mengancam berbagai segi kehidupan masyarakat, baik dari pendidikan, ekonomi, agama, dan lain-lain. Terutama dalam segi agama, banyak bermunculan pandangan-pandangan baru terkait penerapan syari’at Islam di era sekarang ini. Dalam membahas permasalahan tersebut, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) International Program bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) UII mengadakan webinar Islam Internasional dengan mengangkat tema “PANDANGAN-PANDANGAN BARU DALAM MENERAPKAN SYARI’AT ISLAM DI ERA COVID-19”. Acara tersebut dibuka oleh Prof. Fathul Wahid, S.T., M,Sc., Ph.D. selaku Rektor di Universitas Islam Indonesia dan dihadiri oleh peserta dari berbagai daerah dengan menggunakan media zoom dan youtube.
Dalam webinar tersebut, terdapat 3 pemateri yang sangat luar biasa. Pertama, Dr. Amr. Wardani (Dewan Fatwa dan Direktur pelatihan fatwa Darul Ifta Mesir), yang kedua, Assoc. Prof. Dr. Sohirin M Solihin (Dosen di Universitas Islam Internasional Malaysia), dan yang terakhir, Dr. Asmuni, MA. (Dosen di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia).
Pembicara pertama, yaitu Assoc. Prof. Dr. Sohirin M Solihin menyatakan bahwa “beberapa ujian yang ditimpakan Tuhan kepada hambanya pasti memiliki suatu hikmah dibalik itu semua. Dalam wabah covid-19 ini misalnya, dengan kondisi seperti ini umat Islam khususnya diharuskan untuk saling membantu satu sama lain, saling bersatu dan bekerja sama dalam menangani virus ini. Dengan demikian, kekuatan Islam yang awalnya mulai goyah, akan kembali kuat dan tidak dapat terpecah belah”. Tidak hanya itu, beliau juga mengatakan “banyak dari umat Islam yang tidak percaya dengan adanya wabah Covid-19 dan mengabaikan protokol kesehatan yang ada. Hal ini disebabkan dengan pemahaman mereka terkait al-Quran yang hanya berdasarkan tekstual saja dan tidak memahaminya secara mendalam”.
“Bermunculnya pandangan-pandangan baru terkait dalam penerapan syari’at Islam, terkhusus dalam wabah covid-19 ini, yang mana hifdzu nafs atau menjaga jiwa menjadi suatu yang sangat penting yang harus dikedepankan, tetapi tidak menngesampingkan dalam perkara hifdzu din (menjaga agama)”, pungkas Dr. Amr. Wardani dalam webinar tersebut.
Dalam webinar tersebut, “praktik keagamaan yang terjadi di Indonesia mengalami beberapa perubahan dan adanya beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghentikan beberapa kegiatan keagamaan di era covid-19 ini. Dengan seiringnya waktu, praktik-praktik tersebut mulai berjalan sebagaimana mestinya, dengan syarat tetap mematuhi protoko kesehatan yang ketat, guna mengurangi penyebaran Covid-19” pungkas Dr. Asmuni, MA. Dengan begitu, syari’at Islam harus tetap berlaku atau berjalan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat, dengan mempertimbangkan beberapa unsur yang telah disebutkan oleh beberapa materi di atas.