Mahasiswa Angkatan
2019/2020 Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) FIAI UII wajib
mengikuti Taklim Bahasa;
Pelaksanaan Taklim
Bahasa Arab pada Semester Ganjil 2019/2020 dilaksanakan mulai tanggal 16
September 2019;
Teknis pelaksanaan
Taklim Bahasa Arab dilakukan secara berkolompok. Pembagain kelompok dapat
dilihat pada lampiran pengumuman ini;
Syarat untuk mengikuti
ujian akhir dan mendapatkan nilai adalah dengan minimal 75% persentase
kehadiran taklim;
Bagi mahasiwa Angkatan
2019/2020 yang tidak mengikuti Pre-Test Bahasa Arab, dipersilahkan untuk
mengikuti Taklim Bahasa Arab pada tahun akademik yang akan datang;
Evaluasi Taklim Bahasa
Arab dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tengah semester dan akhir
semester, kecuali ditentukan lain;
Sistem penilaian
mengacu pada peraturan universitas dan fakultas, yang kemudian menjadi
kebijakan mu’allim dalam proses penilaian;
Hasil evaluasi Taklim
Bahasa Arab untuk lulus bagi mahasiswa adalah mendapatkan nilai C;
Setiap mahasiswa yang
telah lulus Taklim Bahasa Arab akan mendapatkan Sertifikat, Sertifikat tersebut
dipergunakan sebagai syarat untuk mendaftar Munaqasah Skripsi serta menjadi
penunjang pada Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI);
Mahasiswa yang mengikuti Taklim Bahasa Arab wajib
bergabung pada Grup Whatsapp yang sudah tersedia. (Link grup terdapat pada
pembagian kelompok, lampiran pengumuman ini)
Apabila terdapat perubahan atau penambahan tentang
pelaksanaan Taklim Bahasa Arab, akan disampaikan kemudian.
https://islamicfamilylaw.uii.ac.id/wp-content/uploads/Logo-PSHK-2-300x100.png00adminhttps://islamicfamilylaw.uii.ac.id/wp-content/uploads/Logo-PSHK-2-300x100.pngadmin2019-09-11 18:37:222024-04-01 14:00:48Pengumuman Taklim Bahasa Arab Mahasiswa Angkatan 2019/2020
Dalam
rangka menguatkan hubungan akademik
dengan Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas
Sains Islam Malaysia (USIM) Fakultas Syariah dan Undang-Undang, mengadakan kunjungan
dan diskusi dengan sivitas akademika Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal
Syakhshiyah) bertajuk, “Program Lawatan Akademik Antarbangsa:
Eksplorasi Wacana Ilmu di Universitas Islam Indonesia“ pada Senin
2 September 2019 di ruang Auditorium FTI Universitas Islam Indonesia lantai 3.
Acara
tersebut disambut oleh Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Dr. H. Tamyiz Mukharom,
M.A dan kepala Program Studi Hukum Keluarga, Prof. Dr. H. Amir
Muallim, BA, MIS. Dalam kesempatan itu, Dr. Fitriah Wardi selaku
dosen pembimbing dari USIM mengirimkan 20 delegasi mahasiswanya, sementara Program
Studi Hukum Keluarga mewakilkan 40 mahasiswanya dalam Focus Group Discussion (FGD)
yang membahas tentang Undang-undang atau Hukum Keluarga yang terkait dengan
penjagaan anak (Hadhanah).
Dalam
kata sambutannya Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Dr. H. Tamyiz Mukharom, M.A menyambut
hangat kedatangan para delegasi dari USIM tersebut “Kami menyambut dengan baik kedatangan para
delegasi dari jurusan jurusan Fiqh dan Fatwa, Fakultas Syariah dan
Undang-Undang Universitas Sains Islam Malaysia, kita sudah sangat sering
mengadakan kegiatan seperti ini dan semoga hubungan kerja sama ini dapat terus berjalan
dengan baik. Maka apabila dari Jurusan Fiqh dan
Fatwa melakukan kerja sama dengan Program Studi Hukum Keluarga itu adalah hal
yang tepat, karena hanya jurusan inilah yang berkesinambungan dan sejalan
dengan jurusan Fiqh dan Fatwa”, ujar beliau.
Di samping itu Ketua Program Studi Hukum Keluarga Prof. Dr. H. Amir Muallim, BA, MIS yang juga alumnus megister Islamic Studies di salah perguruan tinggi Malaysia pada 1998-an ini membenarkan bahwa UII dan USIM sudah menjalin menjalin hubungan kerja sama yang baik sejak lama. Beliau mengatakan “UII dengan USIM sudah sejak lama menjalin hubungan, baik itu hubungan Institusi, hubungan dosen, hubungan mahasiswa, hubungan akademik. Kita sudah pernah melakukan pertukaran pelajar selama satu semeseter, melakukan riset, dan bahkan sering melaukan diskusi-diskusi akademik seperti ini, dan harapan saya semoga nanti melalui Focus Grup Discussion ini dapat lah berbagi ilmu antara mahasiswa dari Jurussan Fiqh dan Fatwa dengan Mahasiswa Ahwal Asy-Syahsiyyah. dan perlu diketahui bersama bahwa Universitas Islam Indonesia ini merupakan Universitas Nasional tertua yang ada di Indonesia dan pertama kali didirikan oleh pendiri bangsa Indonesia ini sendiri”
Dr.
Fitriah Wardi selaku dosen Pembimbing dari FSU USIM mengatakan sangatlah senang
dapat berkunjung di Universitas Islam Indonesia ini, “kami sangat menghargai sambutan yang diberikan pihak UII yang sangat
hangat dan sudah meluangkan waktu untuk menyambut kami, harapan saya ketika
kite sudah membut network kiranya bolehlah melanjutkan forum ini nantinye
dengan seperti membuat Seminar dan yang lain sebagainye, saling bertukar
maklumat, saling bertukar ilmu nantinya, ujar beliau.
Acara
Focus
Grup Discussion ini terdiri dari dua sesi, di mana
sesi pertama membahas tema tentang “Hadhanah (Hak Asuh Anak)” dalam sesi ini di
moderatori oleh Aldi Ardianto mahasiswa Internasional Program Studi Hukum Keluarga
Universitas Islam Indonesia. Adapun pemateri dari Jurusan Fiqh dan Fatwa FSU
USIM sebanyak tiga orang yakni Fathanah Ridwan (Mahasiswa Muda Fiqh dan Fatwa
Tahun 3), Nurul Amirah Binti Abdul Karim (Sarjana Muda Undang-Undang dan
Syariah Tahun 3), Siti Khadrah Binti Mohd Rozali (Sarjana Muda Undang-Undang
dan Syariah Tahun 3) serta pemateri dari Jurusan Hukum Keluarga ialah Fitri
Nurjannah (Mahasiswa Internasional Program Jurusan Hukum Keluarga) dan
Fakhriyah Tri Astuti (Mahasiswa Internasional Program Jurusan Hukum Keluarga).
Pada sesi ini dibahas mengenai konsep umum hadhanah dalam perspektif hukum Islam, kemudian dilanjutkan dengan komparasi sistem hadhanah di kedua negara, Malaysia dan Indonesia yang kedua dikenal mempunyai pijakan hukum yang sangat berbeda. Cara pandang dari dua negara ini mengambil kesimpulan yang sama bahwa pada sejatinya hak asuh anak itu terdapat kepada ibu, meskipun tidak mengabaikan peran ayah dalam tanggungjawabnya menafkahi anaknya. Selain itu dari peserta juga menyampaikan permasalahan-permasalahan dari beberapa kasus tentang hak asuh anak yang ada di Indonesia dan Malaysia, sehingga membuat diskusi menjadi lebih hidup dan dinamis. Acara diakhiri dengan diskusi kelompok untuk menyelesaikan suatu masalah mengenai kasus-kasus yang terkait dengan hadhanah, di mana peserta dibagi menjadi lima kelompok yang masing-masing kelompok terdiri dari mahasiswa UII dan USIM. Melalui diskusi ini tampak para peserta kedua negara tersebut terlihat sangat bersemangat dan akrab.
Kontributor – Aldi
https://islamicfamilylaw.uii.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/P1010154-min.jpg21603232adminhttps://islamicfamilylaw.uii.ac.id/wp-content/uploads/Logo-PSHK-2-300x100.pngadmin2019-09-03 18:48:522024-03-15 08:42:45Lawatan Akademik Antarbangsa Dari Delegasi Universiti Sains Islam Malaysia