“Raih Prestasi Tertinggi: Prof. Dr. Drs. Tamyiz Mukharrom, MA ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Ushul Fiqh”

Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Terdapat empat jabatan fungsional dalam dunia profesi dosen, ada asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan yang tertinggi adalah guru besar. Pada Kamis (18/1) Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA ditetapkan menjadi Guru Besar. Adapun Prof. Tamyiz ditetapakan sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu Ushul Fiqh oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementrian Agama Republik Indonesia di Kantor Kementrian Agama Jakarta Pusat. Pencapaian beliau sebagai Guru Besar adalah bukti nyata dari perjalanan panjang dan kualifikasi yang tinggi dalam dunia pendidikan tinggi.

Prof. Tamyiz telah menorehkan jejak pendidikan tinggi mulai dari Fakultas Syariah UII Yogyakarta, kemudian mengejar gelar S2 di Yordan University dengan fokus pada Ushul Fiqih, dan melanjutkan perjalanan akademisnya dengan meraih gelar S3 dalam bidang Studi Islam di Universitas Az-Zaituna Tunisia. Perjalanan pendidikan ini mencerminkan komitmen yang kuat terhadap pengembangan ilmu dan pemahaman mendalam terhadap bidang studinya.

Sebagai dosen di FIAI UII sejak tahun 1991, Prof. Tamyiz telah memberikan pengabdian selama 33 tahun, menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap dunia pendidikan. Pengalaman dan kontribusi beliau dalam dunia pendidikan juga tidak perlu diragukan.  Prof. Tamyiz telah menjadi Pembantu Dekan FIAI pada 2001-2006 dan selanjutnya diangkat menjadi Dekan FIAI pada tahun 2014 sampai tahun 2022.

Selain itu, karya-karya ilmiah Prof. Tamyiz, baik dalam bentuk buku maupun konferensi/jurnal nasional dan internasional, menunjukkan kualitas penelitian dan pemikiran yang mendalam dalam bidang Ilmu Agama. Tema-tema yang diangkat seperti Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam dan Radikalisasi Pemahaman Agama di Media Online, mencerminkan relevansi dan ketertarikan terhadap isu-isu aktual dalam masyarakat.

Pengabdian Prof. Tamyiz dalam membahas isu-isu penting, seperti maqasid al-syariah, kebutuhan khusus perempuan dalam bencana, dan etika bisnis di era digital, juga menunjukkan bahwa kontribusinya tidak hanya sebatas dalam lingkup akademis, tetapi juga memiliki dampak pada pemahaman dan solusi terhadap isu-isu sosial dan keagamaan.

Semoga dengan pencapaian sebagai Guru Besar ini, Prof. Tamyiz dapat terus memberikan inspirasi dan kontribusi positif bagi dunia pendidikan, penelitian, dan masyarakat luas. (MA)